1. Di Lingkungan
Kampus
a. Perintah
Di dalam lingkungan
kampus setiap mahasiswa AKPER diwajibkan:
1.
mengenakan seragam yang
telah ditetapkan oleh AKPER (tidak mengubah seragam, baik model, ukuran, maupun
warna dari yang sudah ditetapkan)
2.
memakai sepatu berwarna
putih (bukan kets ataupun sandal)
b. Larangan
Di dalam lingkungan
kampus AKPER setiap mahasiswa AKPER dilarang:
1.
Membawa senjata tajam
2.
Mabuk-mabukan
3.
Membawa dan atau
meminum minuman keras, obat-obatan terlarang, dan merokok
4.
Membawa, menggunakan
dan membawa barang atau binatang yang membahayakan keselamatan umum dan
ketertiban kampus
5.
Menggunakan,
memindahkan dan membawa barang atau fasilitas kampus tanpa seizin Pimpinan
AKPER
6.
Berkelahi atau membuat
keonaran dan tidak melakukan kegaduhan atau tindakan lainnya yang mengganggu
ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan kuliah/kampus
7.
Menggunakn asesoris
atau perhiasan
8.
Khusus bagi mahasiswa
pria dilarang berambut gondrong (melebihi 2 cm)
2. Di Ruang Kuliah,
Ruang Praktik, dan Ruang Ujian
Di dalam ruang kuliah,
ruang praktik, dan ruang ujian, setiap mahasiswa AKPER, selain harus mentaati
tata tertib sebagaimana yang diatur di atas, juga diwajibkan:
1.
Hadir minimal 15 menit
sebelum jadwal kegiatan dimulai
2.
Mengisi daftar hadir
kegiatan
3.
Membawa Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) masing-masing
4.
Membawa Kartu Peserta
Ujian (KPU)
5.
Mengikuti program
kegiatan dengan tertib dan sungguh-sungguh serta tidak diperkenankan melakukan
pinjam-meminjam alat-alat tulis antar sesama peserta tanpa seizin dosen atau
pengawas
6.
Mengerjakan tugas-tugas
yang diberikan oleh dosen, instruktur, pengawas yang bertugas dalam kegiatan
yang bersangkutan
7.
Menjaga kebersihan dan
keindahan ruangan
8.
Mentaati Kode Etik,
kewajiban mahasiswa, dan tata tertib serta peraturan yang ditetapkan Pimpinan
AKPER dan atau dosen/panitia yang disahkan oleh Direktur AKPER.
c. Sanksi Akademik
Baik dosen, karyawan,
maupun mahasiswa yang melanggar kode etik serta tata tertib yang berlaku di
AKPER dapat dikenai sanksi:
1. Bagi Dosen dan
Karyawan
Sanksi yang dikenakan
kepada dosen dan karyawan dapat berupa:
a.
Teguran lisan
b.
Peringatan tertulis I, II, dan III
c.
Penundaan kenaikan gaji berkala
f.
Pembebasan tugas dan atau
g.
Pemberhentian
2. Bagi Mahasiswa
Sanksi yang dapat
dikenakan kepada mahasiswa terdiri atas:
a. Sanksi Akademik
Sanksi akademik yaitu
sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan
tugas-tugas akademik, sebagaimana yang dituntut dalam kurikulum yang berlaku.
Sanksi akademik dapat
berupa:
1) Peringatan
Diberikan
kepada mahasiswa yang mempunyai sebagai berikut:
a.
Pada akhir semester pertama ber IPK < 2,00
b.
Pada akhir semester kedua ber IPK < 2,25
c.
Pada akhir semester ketiga ber IPK < 2,50
2) Diberikan skorsing
mulai dari 1 minggu –1 bulan.
3) Tidak naik tingkat
dan pemutusan kuliah
Diberikan
kepada mahasiswa yang pada akhir semester ganjil dan genap ber IPK < 2,00
dan terlibat ketidaktaatan kode etik yang berlaku.
b. Sanksi Hukum
Sanksi hukum dikenakan
kepada mahasiwa yang tidak melaksanakan atau tidak mematuhi kewajibannya
sebagai mahasiswa, melanggar kode etik, dan melanggar tata tertib sebagaimana
tercantum pada point a di atas serta peraturan lain yang disahkan
pimpinan AKPER bagi mahasiswa AKPER.
Bentuk sanksi dapat
berupa:
1. Teguran lisan
2. Peringatan tertulis
I, II, dan III
3. Pembatalan nilai
akademik
4.
Larangan mengikuti kuliah dan atau kegiatan akademik lainnya dalam jangka waktu
tertentu/skorsing
5. Pencabutan
hak/pemecatan sebagai mahasiswa dan atau
6. Penundaan pemberian
ijazah
c. Pejabat Pemberi
Sanksi
1.
Untuk kasus-kasus yang termasuk kategori ringan, sanksi ditetapkan langsung
oleh Direktur AKPER berdasarkan pertimbangan rapat dosen.
2.
Untuk kasus-kasus yang termasuk kategori berat, sanksi ditetapkan oleh Direktur
AKPER dengan mempertimbangkan masukan
dan pembahasan dari para Pembantu Direktur.
d. Prinsip Dasar Pemberian
Sanksi
1. Sanksi dikenakan secara
bertahap dan/atau sekaligus dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah ilmiah dan
kaidah-kaidah andragogis, dan dengan lebih mengutamakan cara-cara musyawarah
(pendekatan persuasif).
2.
Terhadap setiap mahasiswa AKPER yang melakukan tindakan pidana (kriminal),
seperti terbukti mencuri, terlibat narkotika (pengguna/pengedar), dapat
langsung dikenakan sanksi hukum berupa pencabutan hak/pemecatan dari statusnya
sebagai mahasiswa AKPER, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.
3.
Pemecatan juga dapat langsung dikenakan kepada setiap mahasiswa AKPER yang
melakukan pelecehan atau pencemaran nama baik AKPER seperti terbukti hamil di
luar nikah karena terlibat seks pranikah, melakukan tindakan aborsi, terlibat
penggunaan, pengedaran, dan perdagangan NAPZA, atau terbukti telah melakukan
penghinaan terhadap harkat martabat pimpinan AKPER, dosen AKPER, dan karyawan
AKPER.
0 komentar:
Posting Komentar