Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 26 Oktober 2014

Tata Tertib



1. Di Lingkungan Kampus
a. Perintah
Di dalam lingkungan kampus setiap mahasiswa AKPER diwajibkan:
1.    mengenakan seragam yang telah ditetapkan oleh AKPER (tidak mengubah seragam, baik model, ukuran, maupun warna dari yang sudah ditetapkan)
2.    memakai sepatu berwarna putih (bukan kets ataupun sandal)


b. Larangan
Di dalam lingkungan kampus AKPER setiap mahasiswa AKPER dilarang:
1.    Membawa senjata tajam
2.    Mabuk-mabukan
3.    Membawa dan atau meminum minuman keras, obat-obatan terlarang, dan merokok
4.    Membawa, menggunakan dan membawa barang atau binatang yang membahayakan keselamatan umum dan ketertiban kampus
5.    Menggunakan, memindahkan dan membawa barang atau fasilitas kampus tanpa seizin Pimpinan AKPER
6.    Berkelahi atau membuat keonaran dan tidak melakukan kegaduhan atau tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan kuliah/kampus
7.    Menggunakn asesoris atau perhiasan
8.    Khusus bagi mahasiswa pria dilarang berambut gondrong (melebihi 2 cm)

2. Di Ruang Kuliah, Ruang Praktik, dan Ruang Ujian
Di dalam ruang kuliah, ruang praktik, dan ruang ujian, setiap mahasiswa AKPER, selain harus mentaati tata tertib sebagaimana yang diatur di atas, juga diwajibkan:
1.    Hadir minimal 15 menit sebelum jadwal kegiatan dimulai
2.    Mengisi daftar hadir kegiatan
3.    Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) masing-masing
4.    Membawa Kartu Peserta Ujian (KPU)
5.    Mengikuti program kegiatan dengan tertib dan sungguh-sungguh serta tidak diperkenankan melakukan pinjam-meminjam alat-alat tulis antar sesama peserta tanpa seizin dosen atau pengawas
6.    Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh dosen, instruktur, pengawas yang bertugas dalam kegiatan yang bersangkutan
7.    Menjaga kebersihan dan keindahan ruangan
8.    Mentaati Kode Etik, kewajiban mahasiswa, dan tata tertib serta peraturan yang ditetapkan Pimpinan AKPER dan atau dosen/panitia yang disahkan oleh Direktur  AKPER.

c. Sanksi Akademik
Baik dosen, karyawan, maupun mahasiswa yang melanggar kode etik serta tata tertib yang berlaku di AKPER dapat dikenai sanksi:
1. Bagi Dosen dan Karyawan
Sanksi yang dikenakan kepada dosen dan karyawan dapat berupa:
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis I, II, dan III
c. Penundaan kenaikan gaji berkala
f. Pembebasan tugas dan atau
g. Pemberhentian

2. Bagi Mahasiswa
Sanksi yang dapat dikenakan kepada mahasiswa terdiri atas:
a. Sanksi Akademik
Sanksi akademik yaitu sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas akademik, sebagaimana yang dituntut dalam kurikulum yang berlaku.
Sanksi akademik dapat berupa:
1) Peringatan
Diberikan kepada mahasiswa yang mempunyai sebagai berikut:
a. Pada akhir semester pertama ber IPK < 2,00
b. Pada akhir semester kedua ber IPK < 2,25
c. Pada akhir semester ketiga ber IPK < 2,50
2) Diberikan skorsing mulai dari 1 minggu –1 bulan.
3) Tidak naik tingkat dan pemutusan kuliah
Diberikan kepada mahasiswa yang pada akhir semester ganjil dan genap ber IPK < 2,00 dan terlibat ketidaktaatan kode etik yang berlaku.

b. Sanksi Hukum
Sanksi hukum dikenakan kepada mahasiwa yang tidak melaksanakan atau tidak mematuhi kewajibannya sebagai mahasiswa, melanggar kode etik, dan melanggar tata tertib sebagaimana tercantum pada point a di atas serta peraturan lain yang disahkan pimpinan AKPER bagi mahasiswa AKPER.
Bentuk sanksi dapat berupa:
1. Teguran lisan
2. Peringatan tertulis I, II, dan III
3. Pembatalan nilai akademik
4. Larangan mengikuti kuliah dan atau kegiatan akademik lainnya dalam jangka waktu tertentu/skorsing
5. Pencabutan hak/pemecatan sebagai mahasiswa dan atau
6. Penundaan pemberian ijazah

c. Pejabat Pemberi Sanksi
1. Untuk kasus-kasus yang termasuk kategori ringan, sanksi ditetapkan langsung oleh Direktur AKPER berdasarkan pertimbangan rapat dosen.
2. Untuk kasus-kasus yang termasuk kategori berat, sanksi ditetapkan oleh Direktur  AKPER dengan mempertimbangkan masukan dan pembahasan dari para Pembantu Direktur.

d. Prinsip Dasar Pemberian Sanksi
1. Sanksi dikenakan secara bertahap dan/atau sekaligus dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah ilmiah dan kaidah-kaidah andragogis, dan dengan lebih mengutamakan cara-cara musyawarah (pendekatan persuasif).
2. Terhadap setiap mahasiswa AKPER yang melakukan tindakan pidana (kriminal), seperti terbukti mencuri, terlibat narkotika (pengguna/pengedar), dapat langsung dikenakan sanksi hukum berupa pencabutan hak/pemecatan dari statusnya sebagai mahasiswa AKPER, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Pemecatan juga dapat langsung dikenakan kepada setiap mahasiswa AKPER yang melakukan pelecehan atau pencemaran nama baik AKPER seperti terbukti hamil di luar nikah karena terlibat seks pranikah, melakukan tindakan aborsi, terlibat penggunaan, pengedaran, dan perdagangan NAPZA, atau terbukti telah melakukan penghinaan terhadap harkat martabat pimpinan AKPER, dosen AKPER, dan karyawan AKPER.

0 komentar:

Posting Komentar