Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 26 Oktober 2014

Kode Etik Dosen, Karyawan dan Mahasiswa



a. Kode Etik Dosen
Setiap dosen AKPER Binalita Sudama Medan wajib:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara taat kepada pimpinan, serta memelihara nama baik AKPER Binalita Sudama Medan.
  3. Mengutamakan kepentingan AKPER Binalita Sudama Medan dan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
  4. Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan perbuatan tercela.
  5. Bersifat terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
  6. Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
  7. Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan, serta tidak menyalahgunakan jabatan.
  8. Menolak sesuatu pemberian dalam bentuk apapun yang nyata diketahui dan patut diduga mengarah pada perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik dosen dan moral profesional sebagai pendidik.
  9. Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan akademik.
  10. Bersedia dan mampu bekerja sama serta saling membantu menghormati sesama dosen maupun karyawan, serta berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
  11. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insane terpelajar, yang mandiri dan bertanggung jawab.
  13. Bersikap dan betindak adil terhadapa mahasiswa.
  14. Menjaga dan memelihara kehormatan pribadi dan korps.
  15. Mengikuti, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi sesuai dengan bidangnya.
  16. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di AKPER Binalita Sudama Medan.


b. Kode Etik Karyawan
Setiap karyawan AKPER Binalita Sudama Medan wajib:
1.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.    Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara taat kepada pimpinan, serta memelihara nama baik AKPER Binalita Sudama Medan.
3.    Mengutamakan kepentingan AKPER Binalita Sudama Medan dan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
4.    Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
5.    Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan, serta tidak menyalahgunakan jabatan.
6.    Menolak sesuatu pemberian dalam bentuk apapun yang nyata diketahui dan patut di duga mengarah pada perbuatan-perbuatan yang melanggar moral dan kaidah-kaidah profesional sebagai karyawan.
7.    Bersedia dan mampu bekerja sama serta saling membantu, menghormati sesama karyawan maupun dengan dosen, serta berusaha meluruskan perbuatan tercela.
8.    Menjaga dan memelihara kehormatan pribadi dan korps.
9.    Memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan AKPER Binalita Sudama Medan.
10.     Senantiasa bekerja keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
11.     Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di AKPER Binalita Sudama Medan.

c. Kode Etik Mahasiswa
1 Pendahuluan
Akademi Keperawatan Binalita Sudama Medan didirikan untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan bidang kesehatan dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional dan Sistem Kesehatan Nasional. Visi Departemen Kesehatan RI “ Indonesia Sehat 2015 “ serta visi Departemen Pendidikan Nasional RI untuk mewujudkan “Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif” hanya dapat diwujudkan melalui penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten, profesional dan akuntabel yang dihasilkan dari institusi pendidikan tinggi kesehatan yang pengelolaannya merujuk pada High Education Long Term Strategies (HELTs) 2015 yang dicirikan dengan tata kelola yang berdasar pada asas-asas otonomi, kualitas, evaluasi diri, akreditasi, dan akuntabilitas.
Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan  memiliki kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu kebebasan yang disebut kebebasan akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik di AKPER Binalita Sudama Medan, perlu dibuat ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan.
Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan diberlakukan untuk seluruh mahasiswa dalam melaksanakan tugas, hak, serta kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari sivitas akademika sesuai sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu mahasiswa mempunyai tempat terhormat karena menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban agenda kebangsaan dan kemasyarakatan di masa-masa yang akan datang, termasuk dalam hal menuntaskan agenda reformasi 1998.

2. Kode Etik Mahasiswa
Untuk menjaga keluhuran eksistensi mahasiswa tersebut, diperlukan suatu pedoman moral yaitu Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan dengan rumusan sebagai berikut:

BAB 1
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
1. Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan mempunyai hak antara lain:
a.    mendapatkan pelayanan akademik yang memadai, baik dari karyawan, dosen, maupun pimpinan AKPER Binalita Sudama Medan
b.    menggunakan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab
c.    berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
d.   menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab
2. Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan mempunyai kewajiban antara lain:
a.       beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
b.      menjunjung tinggi Tekad Kehormatan Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan dan tata susila dengan penuh tanggung jawab
c.       menjunjung tinggi etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat

Pasal 2
Setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandari kaidah keilmuan, yaitu:
a. kejujuran, berwawasan luas, kebersamaan, dan cara berpikir ilmiah
b. menghargai penemuan dan pendapat orang lain
c. tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan

Pasal 3
Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak orang lain, secara santun, sesuai norma agama, normal susila, mentaati hukum, memperhatikan keharmonisan antar sivitas akademika, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa


BAB 2
HUBUNGAN MAHASISWA DENGAN AKPER BINALITA SUDAMA MEDAN
Pasal 4
Setiap mahasiswa wajib:
1.        Menjunjung tinggi nama baik AKPER Binalita Sudama Medan
2.        Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan AKPER Binalita Sudama Medan dan Program Studi, baik yang menyangkut bidang akademik maupun nonakademik, termasuk di dalamnya kegiatan berorganisasi
3.        Senantiasa memelihara fasilitas kampus dan menjaga kebersihan, keamanan, serta kerukunan antar sivitas akademika
4.        Senantiasa menjaga prosesi upacara baik di AKPER Binalita Sudama Medan maupun Program Studi dengan tidak membuat keributan yang dapat mengurangi kehidmatan upacara tersebut
5.        Apabila melakukan atau melibatkan diri dalam suatu kegiatan yang mengatasnamakan AKPER Binalita Sudama Medan atau Program Studi harus dengan persetujuan pimpinan AKPER Binalita Sudama Medan atau Ketua Program Studi

BAB 3
HUBUNGAN MAHASISWA DENGAN DOSEN
Pasal 5
Setiap mahasiswa wajib menghormati dosen, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap, di dalam maupun di luar perkuliahan, di dalam maupun di luar lingkungan kampus yang diwujudkan dalam bentuk antara lain:
a. datang tepat waktu pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya
b. menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai pengajar
c. memberikan koreksi kepada dosen apabila pendapat dosen keliru dalam proses belajar mengajar secara santun



Pasal 6
Setiap mahasiswa senantiasa dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggung jawab

BAB 4
HUBUNGAN MAHASISWA DAN KARYAWAN
Pasal 7
Setiap mahasiswa wajib menghormati karyawan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain:
a. meminta pelayanan dengan sopan santun
b. bersikap sabar dan membudayakan antri saat menunggu pelayanan

BAB 5
HUBUNGAN ANTAR MAHASISWA
Pasal 8
Setiap mahasiwa wajib menumbuhkembangkan masyarakat akademik di kalangan
mahasiswa dengan cara:
a. memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik
b. menghormati dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan AKPER Binalita Sudama Medan dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan dan kebudayaan
c. menghormati dasar-dasar kekeluargaan dalam penyelenggaraan AKPER Binalita Sudama Medan berdasarkan STATUTA AKPER Binalita Sudama Medan

BAB 6
KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
1. Setiap mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa
AKPER Binalita Sudama Medan
2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan
sanksi akademik
BAB 7
PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK MAHASISWA
Pasal 10
1. Penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa
2. Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan ditetapkan oleh Direktur AKPER Binalita Sudama Medan yang terdiri dari unsur mahasiswa, dosen, dan karyawan
3. Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa berwenang untuk menerima, memproses, dan memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa

BAB 8
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan akan diatur oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa

0 komentar:

Posting Komentar