a. Kode Etik Dosen
Setiap dosen AKPER
Binalita Sudama Medan wajib:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara taat kepada pimpinan, serta memelihara nama baik AKPER Binalita Sudama Medan.
- Mengutamakan kepentingan AKPER Binalita Sudama Medan dan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
- Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan perbuatan tercela.
- Bersifat terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
- Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
- Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan, serta tidak menyalahgunakan jabatan.
- Menolak sesuatu pemberian dalam bentuk apapun yang nyata diketahui dan patut diduga mengarah pada perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik dosen dan moral profesional sebagai pendidik.
- Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan akademik.
- Bersedia dan mampu bekerja sama serta saling membantu menghormati sesama dosen maupun karyawan, serta berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
- Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insane terpelajar, yang mandiri dan bertanggung jawab.
- Bersikap dan betindak adil terhadapa mahasiswa.
- Menjaga dan memelihara kehormatan pribadi dan korps.
- Mengikuti, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi sesuai dengan bidangnya.
- Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di AKPER Binalita Sudama Medan.
b. Kode Etik Karyawan
Setiap karyawan AKPER
Binalita Sudama Medan wajib:
1.
Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Menjunjung tinggi
kehormatan bangsa dan negara taat kepada pimpinan, serta memelihara nama baik
AKPER Binalita Sudama Medan.
3.
Mengutamakan kepentingan
AKPER Binalita Sudama Medan dan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun
golongan.
4.
Berdisiplin, bersikap
rendah hati, peka, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
5.
Memegang teguh rahasia
negara dan rahasia jabatan, serta tidak menyalahgunakan jabatan.
6.
Menolak sesuatu
pemberian dalam bentuk apapun yang nyata diketahui dan patut di duga mengarah
pada perbuatan-perbuatan yang melanggar moral dan kaidah-kaidah profesional
sebagai karyawan.
7.
Bersedia dan mampu
bekerja sama serta saling membantu, menghormati sesama karyawan maupun dengan
dosen, serta berusaha meluruskan perbuatan tercela.
8.
Menjaga dan memelihara
kehormatan pribadi dan korps.
9.
Memelihara sarana dan
prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan AKPER Binalita
Sudama Medan.
10.
Senantiasa bekerja
keras serta berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
11.
Mematuhi semua
peraturan dan tata tertib yang berlaku di AKPER Binalita Sudama Medan.
c. Kode Etik
Mahasiswa
1 Pendahuluan
Akademi
Keperawatan Binalita Sudama Medan didirikan untuk ikut berkontribusi dalam
pembangunan nasional khususnya pembangunan bidang kesehatan dalam kerangka
Sistem Pendidikan Nasional dan Sistem Kesehatan Nasional. Visi Departemen
Kesehatan RI “ Indonesia Sehat 2015 “ serta visi Departemen Pendidikan Nasional
RI untuk mewujudkan “Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif” hanya dapat
diwujudkan melalui penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten,
profesional dan akuntabel yang dihasilkan dari institusi pendidikan tinggi
kesehatan yang pengelolaannya merujuk pada High Education Long Term
Strategies (HELTs) 2015 yang dicirikan dengan tata kelola yang berdasar
pada asas-asas otonomi, kualitas, evaluasi diri, akreditasi, dan akuntabilitas.
Berkaitan
dengan itu, sudah seharusnya mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan memiliki kebebasan dalam melaksanakan bawaan
kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu kebebasan
yang disebut kebebasan akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat
terselenggara dengan baik di AKPER Binalita Sudama Medan, perlu dibuat
ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketetapan
mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan.
Kode
Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan diberlakukan untuk seluruh mahasiswa
dalam melaksanakan tugas, hak, serta kewajibannya baik sebagai pribadi maupun
sebagai bagian dari sivitas akademika sesuai sifat dan hakikatnya yang semenjak
dahulu mahasiswa mempunyai tempat terhormat karena menjadi panutan dan teladan
bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban agenda
kebangsaan dan kemasyarakatan di masa-masa yang akan datang, termasuk dalam hal
menuntaskan agenda reformasi 1998.
2. Kode Etik
Mahasiswa
Untuk
menjaga keluhuran eksistensi mahasiswa tersebut, diperlukan suatu pedoman moral
yaitu Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan dengan rumusan sebagai
berikut:
BAB
1
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
1
1. Mahasiswa AKPER
Binalita Sudama Medan mempunyai hak antara lain:
a.
mendapatkan pelayanan
akademik yang memadai, baik dari karyawan, dosen, maupun pimpinan AKPER
Binalita Sudama Medan
b.
menggunakan fasilitas
yang tersedia secara bertanggung jawab
c.
berperan aktif dalam
kegiatan kemahasiswaan
d.
menyampaikan pendapat
secara santun dan bertanggung jawab
2. Mahasiswa AKPER
Binalita Sudama Medan mempunyai kewajiban antara lain:
a.
beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT, menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945
b.
menjunjung tinggi Tekad
Kehormatan Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan dan tata susila dengan penuh
tanggung jawab
c.
menjunjung tinggi etos
ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan
bermanfaat untuk kepentingan masyarakat
Pasal
2
Setiap mahasiswa wajib
menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu
pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara
bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandari kaidah keilmuan,
yaitu:
a. kejujuran,
berwawasan luas, kebersamaan, dan cara berpikir ilmiah
b. menghargai penemuan
dan pendapat orang lain
c. tidak semata-mata
untuk kepentingan pribadi atau golongan
Pasal
3
Setiap mahasiswa dalam
menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak orang lain, secara santun,
sesuai norma agama, normal susila, mentaati hukum, memperhatikan keharmonisan
antar sivitas akademika, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan
bangsa
BAB
2
HUBUNGAN
MAHASISWA DENGAN AKPER BINALITA SUDAMA MEDAN
Pasal
4
Setiap mahasiswa wajib:
1.
Menjunjung tinggi nama
baik AKPER Binalita Sudama Medan
2.
Mematuhi segala
peraturan yang ditetapkan AKPER Binalita Sudama Medan dan Program Studi, baik
yang menyangkut bidang akademik maupun nonakademik, termasuk di dalamnya
kegiatan berorganisasi
3.
Senantiasa memelihara
fasilitas kampus dan menjaga kebersihan, keamanan, serta kerukunan antar
sivitas akademika
4.
Senantiasa menjaga
prosesi upacara baik di AKPER Binalita Sudama Medan maupun Program Studi dengan
tidak membuat keributan yang dapat mengurangi kehidmatan upacara tersebut
5.
Apabila melakukan atau
melibatkan diri dalam suatu kegiatan yang mengatasnamakan AKPER Binalita Sudama
Medan atau Program Studi harus dengan persetujuan pimpinan AKPER Binalita
Sudama Medan atau Ketua Program Studi
BAB
3
HUBUNGAN
MAHASISWA DENGAN DOSEN
Pasal
5
Setiap mahasiswa wajib
menghormati dosen, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap, di dalam maupun
di luar perkuliahan, di dalam maupun di luar lingkungan kampus yang diwujudkan
dalam bentuk antara lain:
a. datang tepat waktu
pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya
b.
menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan
martabat dosen sebagai pengajar
c.
memberikan koreksi kepada dosen apabila pendapat dosen keliru dalam proses
belajar mengajar secara santun
Pasal
6
Setiap mahasiswa
senantiasa dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka
memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggung jawab
BAB
4
HUBUNGAN
MAHASISWA DAN KARYAWAN
Pasal
7
Setiap mahasiswa wajib
menghormati karyawan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain:
a. meminta pelayanan
dengan sopan santun
b. bersikap sabar dan
membudayakan antri saat menunggu pelayanan
BAB
5
HUBUNGAN
ANTAR MAHASISWA
Pasal
8
Setiap mahasiwa wajib
menumbuhkembangkan masyarakat akademik di kalangan
mahasiswa dengan cara:
a. memegang teguh dan
menghormati hak kebebasan akademik
b.
menghormati dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan AKPER Binalita Sudama
Medan dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha
membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan dan kebudayaan
c.
menghormati dasar-dasar kekeluargaan dalam penyelenggaraan AKPER Binalita
Sudama Medan berdasarkan STATUTA AKPER Binalita Sudama Medan
BAB
6
KEWAJIBAN
MAHASISWA TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal
9
1. Setiap mahasiswa
wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa
AKPER
Binalita Sudama Medan
2.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan
sanksi
akademik
BAB
7
PENGAWASAN
TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK MAHASISWA
Pasal
10
1.
Penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa
2.
Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama
Medan ditetapkan oleh Direktur AKPER Binalita Sudama Medan yang terdiri dari
unsur mahasiswa, dosen, dan karyawan
3.
Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa berwenang untuk menerima, memproses, dan
memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa
BAB
8
PENUTUP
Hal-hal yang belum
diatur dalam Kode Etik Mahasiswa AKPER Binalita Sudama Medan akan diatur oleh
Dewan Kehormatan Kode Etik Mahasiswa
0 komentar:
Posting Komentar