1.
Sejarah Singkat Akper Yayasan Binalita Sudama Medan
Sistem Kesehatan Nasional adalah suatu tatanan yang
mencerminkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat
kesehatan yang optimal sebagai perwujudan kesejahteraan umum. Segala potensi
dan partisipasi masyarakat perlu digali dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di bidang keperawatan di
wilayah Sumatera Utara yang dirasakan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan
masyarakat, maka salah satu kebijakan pemerintah dalam pembaharuan bidang
pendidikan tinggi adalah ditetapkannya Program Diploma III dimana tersedianya
tenaga Ahli Madya Keperawatan yang bermutu dalam jumlah cukup, sehingga akan
mampu melaksanakan tugas di bidang kesehatan yang pada akhirnya akan
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan profesional yang merupakan bagian dari
tujuan pendidikan kesehatan
Akreditasi Akademi Keperawatan Yayasan Binalita Sudama Medan dilaksanakan
tanggal 9 Pebruari 1998 dengan memperoleh Jenjang Akreditasi B dengan nilai
79,75, sesuai dengan keputusan Ka. Pusdiknakes Dep.Kes No. HK.00.06.4.3.01006 tanggal 8 April 1989. Pada tahun
2003 Akper YBS Medan melaksanakan akreditasi kembali dengan
memperoleh B dengan nilai 80,85 sesuai dengan Keputusan Ka. Pusdiknakes
Dep.Kes.NO.HK.00.06.4.3.01005 tanggal 3 Juni 2003
Pada tahun 2005 Akademi Keperawatan
mendapatkan izin dari Mendiknas dengan SK Mendiknas RI No : 24/D/O/2005. Pada
bulan April 2012 Akademi Keperawatan telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi ( BAN PT )
Akademi Keperawatan YBS Medan pertama kali melaksanakan
proses belajar mengajar dengan menyewa gedung Sekolah Guru Olah Raga di Jalan
Stadiun Teladan Medan dengan Asrama Putri bertempat di Jalan Sei Wampu No 46
Medan. Sejak tahun 1991 Akademi Keperawatan YBS Medan telah memiliki gedung
sendiri yang terletak di jalan Gedung PBSI (Jl.Pancing Pasar V) Medan Estate
Untuk melengkapi keterampilan yang diperoleh dari
laboratorium biomedik, keperawatan dasar, keperawatan medikal bedah, keperawatan maternitas, keperawatan anak, keperawatan
komunitas dan keperawatan jiwa. Mahasiswa melaksanakan Praktek Belajar Klinik
di Badan Pelayanan Kesehatan RS Dr. Pirngadi Kota Medan, RS Jiwa Medan, Klinik Bersalin,
Puskesmas se Kota Medan,
Balai Pengobatan dan Praktek
Belajat Lapangan di keluarga, kelompok dan masyarakat
2.
Dasar Pertimbangan
Peranan tenaga kesehatan khususnya perawat cukup besar
dalam menunjang keberhasilan tujuan Pembangunan Kesehatan secara Nasional
terutama di bidang upaya pelayanan kesehatan sebagai salah satu komponen
penting dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Sampai saat ini tenaga
tersebut masih dianggap belum cukup, baik dari segi kuantitas maupun
kualitasnya. Apabila diproyeksikan pada kebutuhan tenaga tahun 2015 dalam rangka memenuhi sasaran yang telah dicanangkan
oleh Departemen Kesehatan yaitu Indonesia Sehat pada tahun 2015.
Mengingat adanya keterbatasan sarana pendidikan tinggi
pada saat ini terutama pendidikan tinggi jangka menengah, maka Yayasan Binalita
Sudama turut berperan serta menyediakan wadah yang bisa dipergunakan sebagai
Candra di muka, penggemblengan para lulusan SMU agar supaya menjadi tenaga
kesehatan yang berdaya Guna dan berhasil Guna. Dengan demikian Yayasan Binalita
Sudama Medan dapat meringankan beban Pemerintah dalam hal penyediaan sarana
pendidikan dan sekaligus penyediaan Sumber Daya Manusia yang terampil dan
profesional di bidang keperawatan.
Penyelenggaraan pendidikan tersebut akan menghasilkan
tenaga perawat profesional pemula yang berkualitas sehingga melaksanakan
profesi keperawatan secara bertanggung jawab. Diharapkan tenaga ini juga mampu
mengembangkan dirinya secara mandiri sejalan dengan perkembangan ilmu
Pengetahuan dan teknologi yang pada dasarnya disesuaikan dengan :
1.
Undang-Undang
No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang
No. 3 tahun 1992 tentang Kesehatan
3.
Peraturan
Pemerintah No 30 tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi
4.
Peraturan
Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 867/Men.Kes/SK/XI/1986 tentang penyelenggaraan Program
Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan
6.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 2159/Kep/Diknakes/VI/1988 tentang Berlakunya Kurikulum Diploma Bidang
Keperawatan
7.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. HK.00.06.4.3.2883 tahun 1996 tentang berlakunya
Pedoman Akreditasi Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan
8.
Keputusan
Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.
108/Me.Kes/SKB/II/1998 dan 017/a/U/1998 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Diploma di Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat
9.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI NO. 750/Men.Kes/Per/VI/1998 tentang Pendidikan Diploma
di Bidang Kesehatan
10.
Undang-Undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
11.
Peraturan Pemerintah
No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
12.
Keputusan Mendiknas No.
234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi
13.
Keputusan Mendiknas No.
232/U/2000 tentang Kurikulum dan Penilaian Belajar Mahasiswa
14.
Surat Keputusan
Mendiknas RI Nomor 24/D/O/2005 tentang Ijin Penyelenggaraan AKPER Binalita
Sudama Medan
15.
SK Perpanjangan Izin
Program Studi D-III Keperawatan Nomor 5809/D/T/K-I/2011 tanggal 9 Maret 2011
16.
SK
Badan Akreditasi NNAsional Perguruan Tinggi No :
004/BAN-PT/Ak-XII/Dpl-III/V/2012 tanggal 11 Mei 2012
0 komentar:
Posting Komentar