a. Kode Etik Dosen
Setiap dosen AKPER
Binalita Sudama Medan wajib:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta taat kepada negara dan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara taat kepada pimpinan, serta memelihara nama baik AKPER Binalita Sudama Medan.
- Mengutamakan kepentingan AKPER Binalita Sudama Medan dan masyarakat daripada kepentingan pribadi maupun golongan.
- Berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggung jawab dan menghindari perbuatan perbuatan tercela.
- Bersifat terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
- Berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, dan menghargai pendapat orang lain.
- Memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan, serta tidak menyalahgunakan jabatan.
- Menolak sesuatu pemberian dalam bentuk apapun yang nyata diketahui dan patut diduga mengarah pada perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik dosen dan moral profesional sebagai pendidik.
- Memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan akademik.
- Bersedia dan mampu bekerja sama serta saling membantu menghormati sesama dosen maupun karyawan, serta berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
- Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membimbing dan mendidik mahasiswa ke arah pembentukan kepribadian insane terpelajar, yang mandiri dan bertanggung jawab.
- Bersikap dan betindak adil terhadapa mahasiswa.
- Menjaga dan memelihara kehormatan pribadi dan korps.
- Mengikuti, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi sesuai dengan bidangnya.
- Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di AKPER Binalita Sudama Medan.